Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:03 WIB
Detail
ArtikelPengetatan Pengawasan Ekspor-Impor Migas  
Oleh: Malau, Suler
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Warta Pengkajian Perdagangan vol. III no. 07 (2015), page 30.
Topik: Bahan bakar minyak; BBM; Migas
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW44
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelAwal tahun 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan luar negeri untuk Migas dan Bahan Bakar lainnya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Mekanisme Ekspor-lmpor Migas dan Bahan Bakar Lainnya. Kebijakan baru ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang diatur pada Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Terbitnya peraturan baru ini merupakan salah satu upaya mewujudkan rencana peningkatan ekspor sebesar 300% pada tahun 2019 melalui penataan kembali perdagangan sektor energi, khususnya ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya. Melalui peraturan baru ini pengawasan kegiatan ekspor impor migas semakin diperketat guna mengamankan sumber devisa yang cukup besar bagi negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)