Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengetatan Pengawasan Ekspor-Impor Migas
Oleh:
Malau, Suler
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Warta Pengkajian Perdagangan vol. III no. 07 (2015)
,
page 30.
Topik:
Bahan bakar minyak
;
BBM
;
Migas
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW44
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Awal tahun 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan luar negeri untuk Migas dan Bahan Bakar lainnya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Mekanisme Ekspor-lmpor Migas dan Bahan Bakar Lainnya. Kebijakan baru ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang diatur pada Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Terbitnya peraturan baru ini merupakan salah satu upaya mewujudkan rencana peningkatan ekspor sebesar 300% pada tahun 2019 melalui penataan kembali perdagangan sektor energi, khususnya ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya. Melalui peraturan baru ini pengawasan kegiatan ekspor impor migas semakin diperketat guna mengamankan sumber devisa yang cukup besar bagi negara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)