Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:35 WIB
Detail
ArtikelKemendag Kembali Wajibkan Letter of Credit (L/C) Ekspor Barang Tertentu  
Oleh: Primakrisna T.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Warta Pengkajian Perdagangan vol. III no. 07 (2015), page 27.
Topik: Letter of Credit; L/C; Permendag Nomor 04/M-DAG/ PER/1/2015; Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW44
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelKementerian Perdagangan kembali mengeluarkan kebijakan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yang dituangkan dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/ PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 dan dilengkapi dengan Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Pada tahun 2009, Kementerian Perdagangan pernah mengeluarkan kebijakan sejenis melalui Permendag Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang penggunaan L/C, namun hanya terbatas pada ekspor timah dan minyak sawit mentah yang nilainya lebih dari satu juta USD. Dengan pertimbangan kebijakan ekspor telah berjalan baik dan adanya peningkatan cadangan devisa, kebijakan ini akhirnya dihentikan sejak Juni 2010. Kini, wajib L7C akan kembali berlaku mulai 1 April 2015.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)