Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:50 WIB
Detail
ArtikelPeran Dokter Spesialis Patologi klinik Dalam Akreditasi Rumah Sakit  
Oleh: Lestari, Anak Agung Wiradewi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Indonesian Journal of Clinical Pathology and Medical Laboratory vol. 21 no. 01 (Nov. 2014), page 102-108.
Topik: Akreditasi Rumah Sakit; peranan dan Tantangan ; dokter Spesialis patologi klinik
Ketersediaan
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: I01.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenilaian akreditasi rumah sakit versi tahun 2012, dilakukan melalui penilaian penerapan bakuan yang terkait akreditasi rumah sakit yang terdiri dari empat (4) kelompok. Pelayanan laboratorik merupakan salah satu komponen di bab pengajuan/Asesmen Pasien (AP). Peran Dokter Spesialis Patologi Klinik (DSPK) dalam akreditasi ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Dalam bakuan layanan laboratorik ini, terdapat 13 bagian dengan unsur masing-masing penilaian. Beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam pemenuhan bakuan akreditasi ini di antaranya adalah diperlukan kesepakatan antara DSPK dan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), bahkan mungkin peran PDS PatKLin mengenai nilai manakah yang merupakan nilai gawat, yang perlu segera dilaporkan oleh penanggung jawab di laboratorium kepada DPJP. Di samping itu, saat ini sebagian besar laboratorium di Indonesia belum memiliki nilai rujukan yang sesuai dengan populasi dan geografi masing-masing. Hal tersebut diperkirakan menjadi tugas dari para pakar bersama/PDS PatKLin untuk dapat merumuskan nilai rujukan tersebut atau mendiskusikannya dengan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) agar diperoleh pendapat yang sama tentang nilai rujukannya. Mengingat penentuan nilai rujukan bukan merupakan hal yang sederhana dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tantangan lain yang dihadapi adalah dalam mengawasi peralatan laboratorium yang digunakan di ruangan lain, seperti misalnya alat Point Of Care Testing (POCT), karena kebanyakan POCT yang digunakan bukanlah yang disediakan oleh laboratorium. Rumah sakit hendaknya secara teratur menerima laporan dan menelaah pengawasan mutu dari laboratorium rujukan. Namun selama ini, kebanyakan laboratorium rujukan tersebut tidak melaporkan kendalian mutunya kepada penanggung jawab laboratorium rumah sakit. Dalam salah satu bakuan penilaian, dinyatakan bahwa rumah sakit harus menetapkan ahli dalam bidang diagnostik kepakaran seperti yang terkait parasitologi, virologi, atau toksikologi. Muncul pertanyaan dalam pikiran penulis apakah seorang DSPK tidak dapat dianggap sebagai ahli dalam diagnostik yang terkait parasitologi dan virologi?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)