Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2016
Oleh:
Tim Redaksi MPower
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 10 no. 06 (Jun. 2015)
,
page 38-40.
Topik:
Hari libur dan cuti bersama 2016
;
surat keputusan bersama
;
SKB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM96
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB), jumlah hari libur dan cuti bersama pada 2016 mendatang, sama dengan tahun 2015. Jumlah hari libur sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Tiga menteri yaitu menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi, Yuddy Chrisnandi, menteri agama Lukman Hakim Saifudin, dan menteri ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menandatangani SKB libur nasional dan cuti bersama tahun 2016. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor menko PMK, Jakarta pada kamis 25 Juni 2015.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)