Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:48 WIB
Detail
ArtikelJaminan Hari Tua untuk Kesejahteraan Pekerja  
Oleh: Tim Redaksi MPower
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 10 no. 06 (Jun. 2015), page 22-25.
Topik: Program JHT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM96
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelProgram BPJS ketenagakerjaan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. Salah satu program yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat adalah program jaminan hari tua (JHT). Program JHT mendapat protes dari masyarakat melalui aksi petisi online yang dibuat oleh Gilang Mahardika. Aksi protes tersebut dilakukan lantaran JHT bisa diperoleh setelah 10 tahun masa kepesertaan. Menanggapi petisi tersebut, menteri ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa program JHT merupakan bentuk perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun sudah memasuki hari tua. "Sehingga, masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu." Tegas Menaker.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)