Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:26 WIB
Detail
ArtikelKorban PHK Bisa Cairkan JHT  
Oleh: Tim Redaksi MPower
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 10 no. 08 (Aug. 2015), page 24-26.
Topik: Jaminan hari tua; JHT; PHK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM96
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelKabar cukup menggembirakan datang untuk para pekerja/buruh. Mulai 1 September 2015. Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)