Anda belum login :: 30 Nov 2024 18:50 WIB
Detail
ArtikelMenghitung PPh Pasal 21 atas THR/Bonus dan Gaji Ke-13  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 14 (2015), page 6-14.
Topik: Pembayaran THR; PPh Pasal 21
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenjelang Lebaran dan Akhir Tahun Selalu Menjadi Momentum yang berbeda bagi umat beragama di Indonesia. Selain hiruk-pikuk mudik lebaran, meriahnya perayaan natal selalu menjadi moment yang ditunggu tunggu . Bagi para karyawan dua momentum itu selalu dinanti nanti, mengingat pembayaran thr/ bomus biasanya dilakukan dimomen-momen tersebut. Belum lagi para PNS yang biasanya memperoleh gaji ke 13.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)