Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:32 WIB
Detail
ArtikelPajak Penghasilan atas Royalti: Sederhana, Namun tidak Mudah  
Oleh: Indradi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 13 (2015), page 26-33.
Topik: Pasal 26 UU PPh; Pemotongan PPh; Kredit Pajak; Royalti HaKi; Konvensi PajakPerhitungan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 (untuk wajib pajak salam negeri) atau pasal 26 uu pph (untuk wajib pajak luar negeri ) sekilas sangat sederhana dan mudah dilakukan, yaitu dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah bruto royalti. Namun, pada praktiknya pengenaan pph atas royalti menjadi tidak mudah karena defini royalti dapat menimbulkan perdebatandan ketidakakuratan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)