Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:37 WIB
Detail
ArtikelPajak Penghasilan (PPH) atas Perolehan Bangunan?  
Oleh: Yanto, Hari
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 13 (2015), page 6-11.
Topik: Perlakuan Pajak Penghasilan; Pajak Berganda; BPHTB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPh atas perolehan bangunan..???sepintas judul tulisan diatas sepertinya keliru. Memang tidak setiap pihak yang memperoleh bangunan dikenakan pph jenis ini. Lantas PPh atas perolehan bangunan ini dikenakan oleh terhadap siapa?dan perolehan bangunan karena apa?bukankah saat ini terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dikenakan BPHTB? Apakah terjadi double taxation dalam pengenaan pph atau perolehan bangunan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)