Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pajak Penghasilan (PPH) atas Perolehan Bangunan?
Oleh:
Yanto, Hari
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 13 (2015)
,
page 6-11.
Topik:
Perlakuan Pajak Penghasilan
;
Pajak Berganda
;
BPHTB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
PPh atas perolehan bangunan..???sepintas judul tulisan diatas sepertinya keliru. Memang tidak setiap pihak yang memperoleh bangunan dikenakan pph jenis ini. Lantas PPh atas perolehan bangunan ini dikenakan oleh terhadap siapa?dan perolehan bangunan karena apa?bukankah saat ini terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dikenakan BPHTB? Apakah terjadi double taxation dalam pengenaan pph atau perolehan bangunan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)