Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:48 WIB
Detail
ArtikelMenaker: THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran  
Oleh: Tim Redaksi MPower
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 10 (2015), page 11-14.
Topik: Tunjangan hari raya; THR; Kebijakan pemerintah tentang pembayaran THR
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM96
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPersoalan tunjangan hari raya (THR) sering menjadi buah bibir tiap kali lebaran tiba. Kekhawatiran akan keterlambatanpembayaran THR selalu menghantui para pekerja. Tidak sedikit perusahaan yang mengucapkan 1.001 alasan sebagai dasar pembenaran tindakan keterlambatan pembayaran THR kepada para pekerja. Untuk meminimalisir terjadinya kejadian serupa tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan surat sakti agar pembayaran THR kembali tertib.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)