Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran
Oleh:
Tim Redaksi MPower
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
MPower: Jendela Informasi Ketenagakerjaan vol. 10 (2015)
,
page 11-14.
Topik:
Tunjangan hari raya
;
THR
;
Kebijakan pemerintah tentang pembayaran THR
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM96
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Persoalan tunjangan hari raya (THR) sering menjadi buah bibir tiap kali lebaran tiba. Kekhawatiran akan keterlambatanpembayaran THR selalu menghantui para pekerja. Tidak sedikit perusahaan yang mengucapkan 1.001 alasan sebagai dasar pembenaran tindakan keterlambatan pembayaran THR kepada para pekerja. Untuk meminimalisir terjadinya kejadian serupa tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan surat sakti agar pembayaran THR kembali tertib.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)