Anda belum login :: 27 Nov 2024 19:00 WIB
Detail
ArtikelPenerapan The Misappropriation Theory Dalam Pengaturan Insider Trading Di Indonesia  
Oleh: Tanaya, Velliana ; Winata, Dicky
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 01 (Mar. 2015), page 85-92.
Topik: pasar modal; insider trading; teori misappropriation; capital market; insider trading; misappropriation theory
Fulltext: JJ1108512012015.pdf (325.4KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem Pasar Modal diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait lainnya. Terlepas dari hukum, beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki untuk mencari informasi terkait perdagangan dalam pasar modal dan menggunakannya untuk membeli atau menjual saham perusahaan (yang aksesnya mereka miliki) sebelum penjualan atau pembelian itu diumumkan kepada masyarakat. Aksi semacam itu disebut insider trading dan kebiasaan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan di antara para penanam modal. Di Amerika Serikat, teori Misaproppriation digunakan untuk menentukan insider trading. Cakupan teori ini dapat bermanfaat jika diterapkan dalam pengaturan hukum mengenai pasar modal kita, sehingga para “insider” dapat ditangkap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)