Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:26 WIB
Detail
ArtikelStudi Perbandingan Ketentuan Perlindungan Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Dan Negara Lainnya  
Oleh: Hardjaloka, Loura
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 01 (Mar. 2015), page 71-84.
Topik: prinsip non-refoulment; studi perbandingan; pelanggaran hak asasi manusia; pencari suaka dan pengungsi; he principle of non-refoulement; comparative study; human r ights violations; asylum seekers and refuugees
Fulltext: JJ1107112012015.pdf (367.75KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negara transit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harus menerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, maka telah banyak instrumen hukum internasional, perjanjian regional, dan peraturan internal negara seperti di Indonesia (walaupun belum menjadi anggota Konvensi 1951), Kamboja, dan Australia. Meskipun demikian, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh belum memiliki peraturan internal dan belum menjadi anggota Konvensi 1951 sehingga pencari suaka dan pengungsi masih dianggap sebagai imigran ilegal. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi maka diharapkan Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh sesegera mungkin meratifikasi Konvensi 1951 dan sebagai langkah awal sebelum ratifikasi maka negara yang belum memiliki peraturan internal dapat membuat pengaturan nasional berdasarkan prinsip hukum pengungsi internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)