Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:41 WIB
Detail
ArtikelPentingnya Hak Imunitas Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi  
Oleh: Fadli, Muhammad
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 12 no. 01 (Mar. 2015), page 13-24.
Topik: KPK; Korupsi; Hak Imunitas; Kesejahteraan; Corr uption Eradication Commission (KPK); Corr uption; Immunity Rights; Welfare
Fulltext: JJ1101312012015.pdf (334.93KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ110
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum. Sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat menghambat terwujudnya tujuan tersebut. KPK merupakan lembaga yang bertugas dalam pemberantasan korupsi didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pelaksanaan tugas tersebut masih menemui berbagai hambatan. Hak imunitas sangat dibutuhkan KPK dan merupakan salah satu solusi dalam mendukung kelancaran tugas KPK. Maka peran pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan dalam mendukung pemberian hak imunitas tersebut dengan penyempurnaan UU KPK. Maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana peran pemerintah dan DPR dalam pemberian hak imunitas yang bersifat terbatas kepada KPK dalam mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia? Hak imunitas yang diberikan kepada KPK memiliki tujuan yang sama dengan hak imunitas yang diberikan kepada Ombudsman, MPR, DPR, DPD, DPRD. Hak tersebut dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Hak imunitas tersebut dalam melindungi lembaga tersebut dalam melaksanaakan tugasnya dengan batasan-batasan tertentu yang diberikan oleh aturan. Sehingga persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dikesampingkan. Pemberian hak imunitas diberikan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atau merevisi UU KPK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)