Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:35 WIB
Detail
ArtikelPrasyarat Dan Implikasi Pengaturan Pembatasan Transaksi Tunai Di Indonesia  
Oleh: Tim Peneliti dari Fakultas Hukum UNDIP (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Buletin Hukum Kebanksentralan vol. 12 no. 01 (Jan. 2015), page 31-56.
Topik: pembatasan transaksi tunai; velocity of money
Fulltext: BB873112012015.pdf (242.09KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB87
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPrasyarat pengaturan pembatasan transaksi tunai di Indonesia dapat dianalisis dari beberapa aspek, yaitu: aspek ekonomi, pembatasan transaksi tunai akan memiliki dampak bagi perekonomian terutama pada perputaran uang (velocity of money) karena bergesernya penggunaan alat pembayaran tunai menjadi non tunai membuat transaksi lebih efisien dan cepat, aspek sosiologis, bagi masyarakat yang belum mengenal alat pembayaran non tunai perlu dilakukan pendekatan yang bersifat persuasif, kultural, dengan memberikan informasi secara berkesinambungan, aspek hukum dan infrastruktur, berkaitan dengan jenis aturan yang tepat (UU atau peraturan perundang-undangan di bawahnya) untuk mengatur hal tersebut dan aparat penegak hukum yang menjalankan peran law enforcement. Kesiapan infrastuktur lembaga keuangan, alat pembayaran non tunai, dan jaringan komunikasi juga perlu dipertimbangkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, di mana akan dilakukan penelitian terhadap kesesuaian antara norma ideal yang akan dilaksanakan (das sollen) dengan fakta-fakta yang terdapat di masyarakat (das sein). Pengaturan pembatasan transaksi tunai memiliki dampak positif antara lain efisiensi dalam transaksi keuangan, penghematan anggaran pencetakan uang dan biaya pengamanannya, peningkatan kegiatan dan pembangunan ekonomi, memudahkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, dan penekanan tingkat inflasi. Namun, di sisi lain terdapat pula implikasi negatif yang perlu mendapat perhatian, antara lain infrastruktur keuangan belum tersedia secara memadai di wilayah Indonesia, budaya masyarakat yang belum terbiasa dengan perbankan dan alat pembayaran non tunai, kejahatan cybercrime atas transaksi non tunai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)