Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:27 WIB
Detail
ArtikelTelaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional)  
Oleh: Abubakar, Lastuti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Buletin Hukum Kebanksentralan vol. 12 no. 01 (Jan. 2015), page 1-16.
Topik: development of security - the national security law; perkembangan jaminan – hukum jaminan nasional
Fulltext: BB870112012015.pdf (201.22KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB87
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelHadirnya lembaga-lembaga yang secara khusus menyelenggarakan fungsi jaminan antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII), Lembaga Penjaminan, Program Penjaminan Polis, menunjukkan betapa pentingnya pranata jaminan ini dalam berbagai aktivitas, khususnya ekonomi dan bisnis. Dalam praktik, jenis dan objek jaminan pun mengalami perkembangan. Berlakunya Undang-undang No : 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No : 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang memperkaya jenis jaminan kebendaan yang sudah ada dan instrumen surat berharga sebagai objek jaminan. Di tataran praktis, objek jaminan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga ditemukan penggunaan Hak sewa, Surat Perintah Kerja, SK Pengangkatan, Delivery Order, Cover Note bahkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai objek jaminan, yang disepakati oleh para pihak. Tulisan ini bermaksud mengkaji perkembangan lembaga dan objek jaminan tersebut dalam perspektif hukum jaminan, dan bertujuan untuk menghasilkan kajian hukum jaminan yang dapat digunakan untuk menggagas pembaruan hukum jaminan nasional. Berdasarkan hasil kajian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, diperoleh hasil bahwa perkembangan lembaga dan objek jaminan, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yang ditemukan dalam praktik menunjukkan urgensi jaminan dalam berbagai aktivitas, khususnya ekonomi bisnis, dan memperkaya khasanah hukum jaminan di Indonesia. Namun demikian, perkembangan lembaga dan objek jaminan tersebut belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem hukum jaminan, sehingga memerlukan landasan hukum bagi eksistensinya. Berdasarkan hasil kajian, kehadiran hukum jaminan yang bersifat nasional diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)