Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:05 WIB
Detail
ArtikelMenyoal Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji PERPPU Kajian terhadap Enam Putusan Mahkamah Konstitusi  
Oleh: Harahap, Zairin
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 07 no. 03 (Dec. 2014), page 311-328.
Topik: perppu; pengujian peraturan perundangundangan; kewenangan mahkamah konstitusi; the government regulation in lieu of law (perppu); legislation review; constitutional court’s authority
Fulltext: JJ15631107032014.pdf (557.73KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur di dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) adalah melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD NRI 1945. Seiring berjalannya waktu, ditemukan praktik bahwa MK telah melakukan pengujian konstitusionalitas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Padahal tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa MK mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian Perppu terhadap UUD NRI 1945. Bahkan hal tersebut juga tidak kita temukan di dalam UUD NRI 1945. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis dari segi teori-teori hukum yang dapat menjelaskan MK dapat atau tidak dapat dibenarkan melakukan pengujian Perppu terhadap UUD NRI 1945. Melalui penjelasan teori-teori hukum tersebut, akhirnya diketahui bahwa tidak benar jika menyatakan MK berwenang menguji Perppu hanya dengan dasar bahwa Perppu ditempatkan dalam Bab VII UUD NRI 1945 tentang DPR. Selain itu, tidak benar juga jika materi muatan Perppu dinyatakan sebagai materi muatan UU bukan materi muatan PP dalam rangka melaksanakan UU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)