Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembatasan Dan Penguatan Kekuasaan Kehakiman Dalam Pemilihan Hakim Agung Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013
Oleh:
Taufik, Giri Ahmad
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Yudisial vol. 07 no. 03 (Dec. 2014)
,
page 295-310.
Topik:
rekrutmen hakim agung
;
kekuasaan kehakiman
;
kepentingan politik
;
recruitment of supreme court judges
;
judicial power
;
political interest
Fulltext:
JJ15629507032014.pdf
(605.81KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ156
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan cabang kekuasaan pemerintahan terlemah dibanding kekuasaan pemerintahan lainnya yaitu eksekutif dan legislatif. Kekuasaan riil dari kekuasaan kehakiman hanya terletak pada kewibawaan pengadilan sebagai sebuah institusi. Salah satu yang dapat mewujudkan kewibawaan kekuasaan kehakiman adalah aktor pelaksana kekuasaan tersebut yaitu hakim yang memiliki kompetensi tinggi dan baik. Hubungan kausalitas antara kedua faktor tersebut membuat banyak pakar menyatakan keterkaitan yang kuat antara proses rekrutmen hakim terhadap masa depan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, terlebih lagi pada proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung. Proses rekrutmen hakim agung harus terjaga dari intervensi kepentingan politik. Hal ini merupakan rasio dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/ PUU-XI/2013. Putusan tersebut telah mendudukkan peran DPR di pelaksanaan rekrutmen hakim agung dalam posisi yang pasif, untuk menghindari intrusi kepentingan politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara keseluruhan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka diperlukan perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk mengakomodir prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman utamanya dalam proses rekrutmen hakim agung sebagaimana terkandung di dalam UUD NRI 1945.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)