Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:52 WIB
Detail
ArtikelKetidakcermatan Dalam Pertimbangan Putusan Kasus Kapas Transgenik Kajian Putusan Nomor 71/G.TUN/2001/PTUN-JKT  
Oleh: Hardjaloka, Loura
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 07 no. 03 (Dec. 2014), page 273-293.
Topik: ketidakcermatan hakim; organisme transgenik; prinsip kehati-hatian; hak gugat; negligent judges; genetically modified organisms; precautionary principle; the right to sue
Fulltext: JJ15627307032014.pdf (596.65KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelHakim di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara memiliki peran yang sangat sentral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Agar itu bisa tercapai maka hakim tersebut harus memiliki kapasitas yang memadai dan harus selalu cermat ketika menangani sebuah perkara. Akan tetapi, hal tersebut tidak kita temukan di dalam penanganan kasus kapas transgenik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada kasus itu majelis hakim tidak cermat dalam menganalisis tindakan tergugat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan aman atau tidaknya kapas transgenik sebagai produk GMos. Selain itu, hakim juga tidak cermat dalam melihat pelanggaran penerapan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dan pengkajian risiko (risk assessment) dalam pelepasan organisme transgenik. Ketidakcermatan tersebut terjadi karena hakim tidak menelusuri penerbitan izin penggunaan organisme transgenik oleh tergugat selaku Menteri Pertanian melalui SK Nomor 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B Sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), kepada tergugat II intervensi I.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)