Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:10 WIB
Detail
ArtikelUrgensi Indonesia Menjadi Negara Pihak Statuta Roma bagi Perlindungan HAM di Indonesia  
Oleh: Latifah, Marfuatul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - non-atma jaya
Dalam koleksi: Jurnal Politica vol. 05 no. 02 (Nov. 2014), page 158-184.
Topik: negara pihak; statuta Roma; HAM; Indonesia; WNI; ICC Marfuatul Latifah; party state; Rome Statute; human rights; Indonesia; Indonesian citizen; ICC
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP67
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelStatuta Roma merupakan perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan HAM berat di dunia internasional. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma. Salah satu alasan karena masih adanya kekhawatiran yurisdiksi Statuta Roma akan menghukum warga negara Indonesia (WNI) dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa kekhawatiran itu tidak benar, karena Mahkamah Internasional menganut prinsip non-retroaktif dan komplementer. Juga, penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional di Negara Pihak akan dilakukan dengan lebih mengutamakan hukum nasional, terkait pelanggaran HAM berat, untuk bisa diterapkan lebih efektif Indonesia sebenarnya akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma dan melakukan pengadopsian ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma ke dalam hukum nasional di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)