Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:45 WIB
Detail
ArtikelSah atau Tidaknya Penetapan Tersangka sebagai Objek Gugatan Praperadilan Kajian Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel  
Oleh: Ramiyanto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 8 no. 2 (Aug. 2015), page 167-189.
Topik: status tersangka; praperadilan; objek gugatan; status of suspect; pretrial; object of petition
Fulltext: JJ15616708022015.pdf (648.4KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Namun dalam Putusan Nomor 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan mengabulkan penetapan tersangka BG yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan hakim adalah Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap BG oleh penyidik KPK merupakan bentuk dari “tindakan lain” aparat penegak hukum yang sewenang-wenang sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Kedua pasal tersebut sebenarnya lebih kuat digunakan sebagai salah satu alasan untuk menuntut ganti rugi karena seorang tersangka perkaranya dihentikan baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila kata “tindakan lain” yang dimaksud dijadikan dasar sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan seharusnya adalah atas dasar keadilan dengan keluar dari ketentuan KUHAP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)