Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:05 WIB
Detail
ArtikelRekonsiliasi Fiskal Untuk Piutang Tidak Tertagih  
Oleh: Wijaya, Erikson
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 08 no. 17 (2015), page 32-37.
Topik: Pajak Penghasilan; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah memberikan panduan secara umum kepada Wajib Pajak untuk melakukan Rekonsiliasi Fiskal. Di kedua pasal tersebut diuraikan dengan cukup jelas konsep biaya yang dapat dijadikan pengurang (deductible expense) dan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense) untuk menghitung nilai Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)