Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Rekonsiliasi Fiskal Untuk Piutang Tidak Tertagih
Oleh:
Wijaya, Erikson
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 08 no. 17 (2015)
,
page 32-37.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah memberikan panduan secara umum kepada Wajib Pajak untuk melakukan Rekonsiliasi Fiskal. Di kedua pasal tersebut diuraikan dengan cukup jelas konsep biaya yang dapat dijadikan pengurang (deductible expense) dan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense) untuk menghitung nilai Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)