Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menyiasati Kontroversi Tax Amnesty
Oleh:
Wijaya, Erikson
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 08 no. 17 (2015)
,
page 12-17.
Topik:
Tax Amnesty
;
Sunset Policy
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Anggap bahwa jarak antar generasi manusia adalah 35 tahun, maka jika jadi dilakukan tahun ini, dalam rentang waktu kurang dari satu generasi, DJP akan telah melakukan dua kali tax amnesty. Pertama adalah tahun 1984 melalui keputusan Presiden nomor 26 tahun 1984 dan kedua tahun 2008 yang dikenal dengan istilah Sunset Policy. Hal ini memang akan menjadi inkonsisten dengan pemikiran sejumlah pakar, diantaranya pemikiran Professor Benno Torgler dan Christoph A. Schaltegger dalam karya mereka "Tax Amnesties in Switzerland and Arround The World" yang menyarankan agar Tax Amnesty sebaiknya dilakukan satu kali saja dalam satu generasi (once per generation). Meskipun demikian wacana Tax Amnesty tetap bergulir di banyak lini, mulai dari internal DJP hingga pihak eksternal (legislatif dan pengamat).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)