Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penetapan Upah Dijawab Dengan Mogok
Oleh:
Santoso, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 196 (Dec. 2015)
,
page 5-7.
Topik:
Penetapan Pengupahan
;
Upaya Hukum
;
Mogok
;
Buruh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dengan Formula baru itu setiap tahun tidak perlu lagi ada negosiasi antara buruh dan majikan karena besarannya upahnya sudah bisa dihitung dengan memperhitungkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada hak untuk menempuh upaya hukum dalam bentuk uji materil ke MA. Jadi nggak usah bikin mogok nasional karena pengerahan masa menyebabkan banyak orang menderita. Undang-undang tidak mengenal mogok nasional. yang ada adalah mogok akibat gagalnya perundingan dalam satu perselisihan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)