Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:03 WIB
Detail
ArtikelPenetapan Upah Dijawab Dengan Mogok  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 196 (Dec. 2015), page 5-7.
Topik: Penetapan Pengupahan; Upaya Hukum; Mogok; Buruh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan Formula baru itu setiap tahun tidak perlu lagi ada negosiasi antara buruh dan majikan karena besarannya upahnya sudah bisa dihitung dengan memperhitungkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada hak untuk menempuh upaya hukum dalam bentuk uji materil ke MA. Jadi nggak usah bikin mogok nasional karena pengerahan masa menyebabkan banyak orang menderita. Undang-undang tidak mengenal mogok nasional. yang ada adalah mogok akibat gagalnya perundingan dalam satu perselisihan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)