Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:22 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum dalam Penelitian  
Oleh: Adi, Rianto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Respons: Jurnal Etika Sosial vol. 19 no. 01 (Jul. 2014), page 11-34.
Topik: riset; etika; hukum
Fulltext: RR111119012014.pdf (204.35KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatan penelitian. Indonesia memiliki Undang-Undang Nasional tentang penelitian : UU NO.18 Tahun 2002 tentang "Sistem Nasional tentang Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan & Teknologi". dalam kegiatan penelitian terutama penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, peneliti harus tahu dan tidak bertentangan dengan etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Peneliti bisa dihukum jika dia melawan hukum. Namun masalahnya, (1) etika penelitian berbeda dari satu tempat ke tempat lain atau satu disiplin ilmu ke disiplin lain; (2) belum semua etika penelitian menjadi peraturan (hukum); (3) jika organisasi sistem penelitian nasional tidak jelas, sulit bagi para peneliti mematuhi etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Di Indonesiia, peraturan dalam penelitian kesehatan lebih jelas daripada bidang lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)