Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:27 WIB
Detail
ArtikelPEMDA Diberi Wewenang  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 187 (Oct. 2015), page 5-7.
Topik: Minuman Beralkohol; Perda; Pemerintah Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah menimbulkan sejumlah pro dan kontra mengenai peredaran minuman beralkohol, pemerintah akhirnya bersedia mengakomodasi keinginan sebagian masyarakat terkait penjualan komoditas tersebut.Intinya, peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupten kota untuk lokasi maa saja yang boleh (Menjual), dan tidak melanggar permendag yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)