Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:19 WIB
Detail
ArtikelArti "Nilai" dalam Laporan Konsultan Eksternal Terkait Transaksi Antara Pihak-pihak yang Berafiliasi  
Oleh: Sukarnen
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 18 (2015), page 34-43.
Topik: Pasal 18 ayat 4 Undang-undangan nomor 36 tahun 2008; Pajak Penghasilan; Otoritas Pajak; Kelaziman Usaha; Fiskus
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTransaksi antar pihak yang berafiliasai atau memiliki hubungan istimewa dicurigai dapat mencederai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk Otoritas pajak perlu mendapat keyakinan bahwa transaksi tersebut telah mencerminkan nilai wajar. Tidak jarang, Penentuan nilai wajar ini lah yang menjadi ranah sengketa antara wajib pajak (WP) dan Fiskus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)