Anda belum login :: 18 Feb 2025 23:38 WIB
Detail
ArtikelSuatu Peninjauan Ulang dan Alteratif Desain Natural Reources Tax Terhadap Pengenaan PBB (Bagian 1)  
Oleh: Tambunan, Maria R.U.D.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 20 (2015), page 36-44.
Topik: Produksi Migas; PBB Migas; PP Nomor 79 tahun 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebelum diberlakukan PP No.79/2000, indonesia menganut konsep assume and discharge dimana seluruh seluruh pengenaan PBB migas ditanggung oleh pemerintah, dalam hal itu pengenaan PBB migas dibayarkan oleh pemerintahan (Direktorat Jendral Anggaran, Kemenkeu) Kepada pemerintah (Direktorat Jendral pajak, Kemenkeu) Namun, sejak diberlakukannya PP79 tahun 2010 ditegaskan bahwa seluruh pengenaan PBB migas dimasukan sebagai komponen biaya bagi KKKS dan akan dikembalikan melalui mekanisme reimbursement. Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 79 tahun 2010 mengatur bahwa kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan renca kerja dan anggaran yang telah di setujui oleh kepada badan pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial (Rosdiana dkk, 2014,2).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)