Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:25 WIB
Detail
ArtikelPERPRES NO.192/2014 BPKP Aparat Intern Pemerintah  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 151 (Jan. 2015), page 17-19.
Topik: BPKP; BPKP Aparat Intern Pemerintah; Perpres No. 192/2014
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelpresiden Joko Widodo, atau Jokowi Melalui peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 31 Desember 2014, telah menyempurnakan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, lembaga itu bertanggung jawab langsung ke Presiden. Pertimbangannya, untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern. Dalam Perpres ini, menurut Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam lamannya, ditegaskan bahwa BPKP merupakan aparat intern pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)