Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERPRES NO.192/2014 BPKP Aparat Intern Pemerintah
Oleh:
Buchori, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 151 (Jan. 2015)
,
page 17-19.
Topik:
BPKP
;
BPKP Aparat Intern Pemerintah
;
Perpres No. 192/2014
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
presiden Joko Widodo, atau Jokowi Melalui peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 31 Desember 2014, telah menyempurnakan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, lembaga itu bertanggung jawab langsung ke Presiden. Pertimbangannya, untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern. Dalam Perpres ini, menurut Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam lamannya, ditegaskan bahwa BPKP merupakan aparat intern pemerintah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)