Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Izin Reaktor Nuklir 40 Tahun
Oleh:
Wijaya, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 110 (Apr. 2014)
,
page 11-13.
Topik:
Reaktor
;
Nuklir
;
Izin Pemerintah
;
Pembangunan
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengaturan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir akan memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sekalipun pemerintah mengizinkan pembangunan nuklir tapi izin operasinya dibatasi dan bisa diperpanjang jika memenuhi sejumlah persyaratan. Izin reaktor nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi. Permohonan perpanjangan izin bisa dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)