Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:01 WIB
Detail
ArtikelKPU Diskualifikasi Parpol dan Caleg  
Oleh: Santoso, Budi ; Ninditya, Fransiska
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 110 (Apr. 2014), page 5-7.
Topik: KPU; Diskualifikasi; Pelanggaran; Peraturan perundang-undangan Pemilu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKomisi Pemilihan Umum Pusat akhirnya berami mengambil langkah tegas untuk mencoret keikutsertaan sejumlah partai politik dan calon anggota legislatif perorangan untuk dewan perwakilan daerah karena tidak menaati peraturan undang-undang untuk menyerahkan laporan dana kampanye. UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Tepatnya sembilan parpol untuk kepengurusan tingkat kabupaten-kota dan 35 caleg DPD akhirnya dianulir sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, sebagai bagian dari rangkaian laporan dana kampanye, kepada KPU setempat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)