Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:22 WIB
Detail
ArtikelPP No.26 Tahun 2015 PTN Boleh Pungut Uang Kuliah  
Oleh: Mujayatno, Arief
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 179 (Aug. 2015), page 16-19.
Topik: Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri; PP No.26 Tahun 2015
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPresiden Joko Widodo pada tanggal 22 Mei 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Peguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus merevisi PP Nomor 58 Tahun 2013 yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan otonomi Perguruan Tinggi Negeri Bdan Hukum yang memerlukan fleksibilitas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)