Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:12 WIB
Detail
ArtikelLarangan Jual Minuman Beralkohol  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 155 (Feb. 2015), page 17-19.
Topik: Minuman Aklohol; Larangan; Perda; Peraturan; Penjualan; Dibatasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasyarakat tak akan bisa lagi menyaksikan remaja nongkrong di Minimarket sambil menikmati minuman beralkohol. Penggemar minuman beralkohol pun tak bisa lagi dengan mudah membelinya karena adanya tempat-tempat ttertentu yang menjual. Kementrian perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui PERMEN No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)