Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:48 WIB
Detail
ArtikelPenunggakan Pajak Mulai Disandera  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 155 (Feb. 2015), page 05-07.
Topik: Pajak; Pungutan Pajak; Penunggakan; Bayar Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenyanderaan penunggak pajak yang tidak beritikad baik di penjara (Gijzeling) dibenarkan UU dan dianggap ampuh dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk membayar pajak. Undang-undang Nomor 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)