Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:56 WIB
Detail
ArtikelImplementasi Pembatalan Putusan Bani Dan Putusan Bapmi Oleh Pengadilan Negeri  
Oleh: Memi, Cut
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 8 no. 1 (Apr. 2015), page 103-123.
Topik: putusan arbitrase; putusan pengadilan; final dan mengikat.
Fulltext: jurnal-april-2015-full.pdf (12.19MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun demikian, Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 berikut penjelasannya tetap membuka kemungkinan putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur pidana yang terlebih dahulu harus dibuktikan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengkaji dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 528/PDT/G/ARB/2011/PN.JKT.PST yang membatalkan putusan BANI Nomor 399/V/ARBBANI/2011 dan Nomor 513/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT. PST yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI Nomor 004/ARB-03/VIII/2011. Terdapat kecenderungan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat dalam membatalkan putusan arbitrase tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan asas presumption of innocence. Oleh sebab itu penulis berpendapat bahwa putusan arbitrase BANI dan BAPMI tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri. Demi menghadirkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 direvisi. Upaya hukum lanjutan terhadap putusan arbitrase sebaiknya tidak lagi melalui mekanisme pembatalan di pengadilan negeri namun berupa permohonan koreksi atau penafsiran resmi terhadap suatu putusan arbitrase sebagaimana telah diatur dalam UNCITRAL Rules.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)