Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kesaksian Ahli Jiwa dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat
Oleh:
Ohoiwutun, Y. A. Triana
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Yudisial vol. 8 no. 1 (Apr. 2015)
,
page 01-22.
Topik:
psychiatric expert testimony
;
criminal liability
;
aggravated assault
Fulltext:
jurnal-april-2015-full.pdf
(12.19MB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ156
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/ PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor 998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara kualitatif. Hakim memutus perkara menggunakan keterangan tertulis seorang psikolog tanpa adanya ahli jiwa lain; sedangkan halusinasi visual merupakan gangguan jiwa yang seharusnya ditentukan oleh ahli jiwa. Dalam pemeriksaan di persidangan terbukti adanya penganiayaan berat yang berakibat matinya korban, sehingga hakim memutus sanksi pidana penjara selama tujuh bulan delapan hari. Penjatuhan tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat daripada pidana penjara pendek jika ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan. Kesimpulan sebagai akhir penulisan adalah kesaksian ahli jiwa berperan penting dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/ PN.RKB, dan ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan, sanksi tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB. Kata kunci: keterangan ahli jiwa; tanggung jawab pidana; penganiayaan berat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)