Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:04 WIB
Detail
ArtikelSoal Upah Minimum PRT  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 167 (May 2015), page 20-21.
Topik: Upah; PRT; Perjanjian; UMR; Ketenaga Kerjaan; Rumah Tangga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah tidak menetapkan upah minimum bagi pekerja rumah tangga PRT namun menyerahkan kepada kesepakatan antara pemberi kerja dan PRT. Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya, itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua Lingkungan setempat. al ini disebabkan tidak ada standar baku mengenai berapa sebenarnya upah minimum dan maksimum PRT. Lalu apakah upah PRT akan alami kenaikan berkala atau tidak seperti halnya karyawan yang bekerja di kantoran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)