Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:55 WIB
Detail
ArtikelPerpres Nomor 38 Tahun 2015 Percepat Pembangunan Infrastruktur  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 169 (May 2015), page 25-27.
Topik: Infrastruktur; Pembangunan; Perpres; Kerja Sama Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenteri/kepala Lembaga/kepala daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha, baik BUMN, BUMD, Swasta, Badan hukum Asing, atau koperasi, dalam penyediaan infrastruktur. Ternyata pelaksanaan pembangunan infrastruktur itu tidak semudah yang diucapkan. Banyak kendala yang menyertai seperti masalah biaya, pembebasan lahan dan kurangnya lahan partisipasi daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam perpres itu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)