Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:27 WIB
Detail
ArtikelNegara Mengatur "Hak Atas Air"  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 147 (Dec. 2014), page 16-18.
Topik: Hak Atas Air; Peran Ngara; Sumber Daya Alam; Pengelolaan; Pemanfaatan Air
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNegara bertindak sebagai regulator agar kelestarian hidrologi air tetap terjaga seperti menjaga daerah resapan air, aliran sungai dan saluran irigasi. Negara juga mengatur pemangfaatan air seperti tanah, air permukaan agar semua sektor bisa mendapatkan akses air secara adil dan bertanggung jawab. Hak atas air di Indonesia sebelumnya masih merupakan konsepsi yang belum cukup terjabarkan ke tata laksanaannya ecara mendetail. Istilah "hak atas atas air" sudah cukup lama dikenal setidaknya lebih dari 54 Tahun yang lalu yaitu didalam salah satu pasal dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan PP No.22 Tahun 1982 tentang tata pengaturan air.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)