Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:57 WIB
Detail
ArtikelHapus Sudah Gratifikasi bagi Penghulu  
Oleh: Siga, Arifin ; Sjafei, Edy Supriatna
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 127 (Jul. 2014), page 16-18.
Topik: Penghulu; Pejabat Nikah; Pencatatan Sipil; Biaya resmi; Honor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebelumnya hampir setahun berlangsung polemik tentang penghulu menerima gratifikasi berlangsung hebat. Dalam berbagai diskusi, penghulu dinilai jelas-jelas menerima gratifikasi. Pejabat oencatat nikah itu terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai kepala KUA, dari pencatatan nikah antara januari hingga desember 2012. Menurut aturan, Biaya resmi untuk pernikahan harusnya Rp 30.000 dan ketika mendaftar sudah dinaikan lebih menjadi Rp 225ribu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)