Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hapus Sudah Gratifikasi bagi Penghulu
Oleh:
Siga, Arifin
;
Sjafei, Edy Supriatna
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 127 (Jul. 2014)
,
page 16-18.
Topik:
Penghulu
;
Pejabat Nikah
;
Pencatatan Sipil
;
Biaya resmi
;
Honor
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebelumnya hampir setahun berlangsung polemik tentang penghulu menerima gratifikasi berlangsung hebat. Dalam berbagai diskusi, penghulu dinilai jelas-jelas menerima gratifikasi. Pejabat oencatat nikah itu terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai kepala KUA, dari pencatatan nikah antara januari hingga desember 2012. Menurut aturan, Biaya resmi untuk pernikahan harusnya Rp 30.000 dan ketika mendaftar sudah dinaikan lebih menjadi Rp 225ribu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)