Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PP Nomor 5 Tahun 2014 Kepastian Hukum Produk Pornografi Yang Dikecualikan
Oleh:
Buchori, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 114 (Apr. 2014)
,
page 11-13.
Topik:
Hukum Produk Pornografi
;
UU Nomor 44 Tahun 2008
;
Pornografi Yang Dikecualikan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2014 teantang syarat pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi. PP itu dikeluarkan sesuai dengna amanat pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014, dan diunggulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) pada 4 Februari 2014. UU tentang pornografi telah melarang berbagai tindakan dan produk yang terkait dengan pornografi. Namun berdasarkan pasal 14 UU tersebur terdapat produk pornografi yang dikecualikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)