Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:47 WIB
Detail
ArtikelPP Nomor 5 Tahun 2014 Kepastian Hukum Produk Pornografi Yang Dikecualikan  
Oleh: Buchori, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 114 (Apr. 2014), page 11-13.
Topik: Hukum Produk Pornografi; UU Nomor 44 Tahun 2008; Pornografi Yang Dikecualikan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2014 teantang syarat pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi. PP itu dikeluarkan sesuai dengna amanat pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014, dan diunggulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) pada 4 Februari 2014. UU tentang pornografi telah melarang berbagai tindakan dan produk yang terkait dengan pornografi. Namun berdasarkan pasal 14 UU tersebur terdapat produk pornografi yang dikecualikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)