Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:41 WIB
Detail
ArtikelKesempatan UKM Berkembang  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 148 (Dec. 2014), page 25-27.
Topik: Usaha Mikro; Kecil; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; Surat izin Tanpa mencantumkan NPWP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mempermudah izin usaha pelaku usaha mikro dan kecil melalui pemangkasan birokrasi berbiaya tinggi. Pemerintah Unutk kesekian kalinya mengeluarkan kebijakan untuk membantu usaha menengah kecil (UMK) agar dapat berkembang. Teakhir pemerintah mengeluarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan unutk usaha mikro dan kecil (beromzet dibawah Rp 300 juta per tahun) dimana kemudian ada kemudahan iz bagi UMK dengan hanya dikeluarkan izn satu lembar tanpa kewajiban mencantumkan NPWP, dan tanpa pengenaan retribusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)