Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:43 WIB
Detail
ArtikelPernak Pernik Kredit Pajak Luar Negeri  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 12 (2015), page 6-13.
Topik: Taxing Power; PPh; Pengkreditan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal UU PPh menyatakan bahwa PPh dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak Dalan Negeri baik dari Indonesia maupun Luar Indonesia. Lantas bagaimana dengan PPh yang telah dibayar atau terutang atas penghasilan diluar negeri ? Bolekah dikreditkan ?. Secara teori, tipa negara memiliki kewenabgan untuk mengenakan pajak (Taxing Power) di negaranya, termasuk negara kita (Indonesia) berhak untuk memungut pajak di wilayah kedaulatannya. Oleh karena itu, sangat wajar ketika pemerintah juga mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (Luar Indonesia)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)