Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Soal Kantor DPD Di Tiap Provinsi
Oleh:
Setiawanto, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 174 (Jun. 2015)
,
page 8-9.
Topik:
Kantor DPD Tiap Provinsi
;
UP2DP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Di Tengah Kontroversi dana Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau kerap disebut dana aspirasi bagi tiap anggota DPR RI sebesar Rp 20 Miliayar pertahun kecuali di DKI Jakarta dan Bali. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD memang mengamanatkan anggota DPD mempunyai kantor di Ibu kota Provinsi daerah pemilihan. “Amanat Undang-Undang itu wajib di jalankan,”. Kata wakil ketua DPD Farouk Muhammad
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)