Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:07 WIB
Detail
ArtikelImplementasi Brain Drain Tax di Indonesia, Mungkinkah?  
Oleh: Harahap, Muhammad Khaidir Rizqhy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 09 (2015), page 70-71.
Topik: Brain Drain Tax; Perpajakan; Pajak Indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebanyak 48.000 ahli bergelar master dan doktor dari berbagai bidang yang disekolahkan oleh pemerintah ke luar negeri 15 tahun lalu, kini tidak diketahui keberadaannya. Para tenaga ahli tersebut disinyalir bekerja di berbagai perusahaan atau menjadi akademisi di luar Indonesia (Habibie, 2011). Mereka membantu pembangunan di negara asing dan malangnya, Indonesia kehilangan human capital yang berguna dalam pembangunan. Ternyata, keadaan ini juga terjadi di negara-negara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 1971, Jagdish Bhagwawi mencetuskan ide pemungutan "brain drain tax". Brain drain tax adalah pemungutan pajak atas penghasilan seseorang yang melakukan emigrasi (biasanya berpendidikan/berketrampilan) dan bekerja di negara tujuan. Pemungutan pajak ini dilakukan demui tercapainya asas keadilan karena asal mengalami kehilangan human capital yang berguna bagi pembangunan. Namun, ide tersebut sulit dietrapkan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, pengenaan pajak penghasilan kepada Subjek Pajak yang masih menggunakan basis tempat tinggal. Kedua, penerapan pajak yang berbiaya tinggi padahal potensi penerimaan pajak belum terukur dengan baik. Ketiga, mekanisme pemungutan brain drain tax yang rumit. Ketiga alasan tersebut menyebabkan sulit untuk menerapkan brain drain tax di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)