Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:31 WIB
Detail
ArtikelTindak Pidana di Bidang Perpajakan yang Dilakukan Wajib Pajak dalam UU KUP: Suatu Catatan  
Oleh: Wan, Juli
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 07 (2015), page 30-43.
Topik: Wajib Pajak; UU KUP; Tindak Pidana; Perpajakakan; Sanksi Administrasi;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTindak Pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak secara singkat diatur dalam pasal 38, 39 dan 39A UU KUP. Dalam bidang perpajakan, penyelesaian suatu tindakan wajib pajak bisa melalui ranah administrasi (yaitu melalui penerbitan SKP) atau melalui ranah pidana (Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan). Hal tersebut dikarenakan, perbuatan atau tindakan yang diatur (baik melalui jalur administrasi maupun melalu jalur pidana) ini relatif sama, pemahaman mengenai unsur-unsur pembeda menjadi sangat penting agar jelas kapan penyelesaiannya bisa melalui jalur administrasi atau melalui jalur pidana. Artikel ini akan membahas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak diatur dalam UU KUP dengan interpretasi dari hukum pidana untuk memperjuelas perbedaan kedua jalur ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)