Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:44 WIB
Detail
ArtikelSerba-serbi Lapor SPT Tahunan PPh 2014  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 07 (2015), page 22-29.
Topik: SPT Tahunan; PPh; Pengolahan surat pemberitahuan tahunan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap tahun menjelang akhir bulan maret dan april, ditjen pajak selalu disibukan dengan hajatan rutin berupa pelaporan SPT Tahunan. Tidak terkecuali tahun ini. Maka untuk memastikan kelancaran jalannya hajatan tersebut, jauh-jauh hari ditjen pajak telah menerbitkan aturan yang menetapkan tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan. Aturan tersebut adalah perdirjen Nomor PER-29/PJ/2014 tanggal 21 November 2014 dan SE-43/PJ/2014 tanggal 24 November 2014. Melalui kedua aturan tersebut, ditjen pajak telah menetapkan ketentuan yang harus diikuti oleh setiap wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan PP 2014.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)