Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Serba-serbi Lapor SPT Tahunan PPh 2014
Oleh:
Sultoni
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 07 (2015)
,
page 22-29.
Topik:
SPT Tahunan
;
PPh
;
Pengolahan surat pemberitahuan tahunan
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap tahun menjelang akhir bulan maret dan april, ditjen pajak selalu disibukan dengan hajatan rutin berupa pelaporan SPT Tahunan. Tidak terkecuali tahun ini. Maka untuk memastikan kelancaran jalannya hajatan tersebut, jauh-jauh hari ditjen pajak telah menerbitkan aturan yang menetapkan tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan. Aturan tersebut adalah perdirjen Nomor PER-29/PJ/2014 tanggal 21 November 2014 dan SE-43/PJ/2014 tanggal 24 November 2014. Melalui kedua aturan tersebut, ditjen pajak telah menetapkan ketentuan yang harus diikuti oleh setiap wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan PP 2014.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)