Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Daluarsa Pajak, Apa dan Bagaimana?
Oleh:
Wijaya, Erikson
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 07 (2015)
,
page 12-17.
Topik:
Daluarsa Pajak
;
Self-assesment
;
Pemenuhan kewajiban pajak
;
koreksi fiskal
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap Pembayaran dan Pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, negara harus menerimanya dan untuk sementara menganggap pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian konsekuensi logis dari prinsip self-assesment yang dianut sistem perpajakan di negara kita. Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan penegak hukum, direktorat jendral pajak diamanahi kewenangan dalam jangka waktu tertentu untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada direktur jendral pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (Lima) tahun.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)