Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:16 WIB
Detail
ArtikelDaluarsa Pajak, Apa dan Bagaimana?  
Oleh: Wijaya, Erikson
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 07 (2015), page 12-17.
Topik: Daluarsa Pajak; Self-assesment; Pemenuhan kewajiban pajak; koreksi fiskal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap Pembayaran dan Pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, negara harus menerimanya dan untuk sementara menganggap pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian konsekuensi logis dari prinsip self-assesment yang dianut sistem perpajakan di negara kita. Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan penegak hukum, direktorat jendral pajak diamanahi kewenangan dalam jangka waktu tertentu untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada direktur jendral pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (Lima) tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)