Anda belum login :: 23 Nov 2024 13:58 WIB
Detail
ArtikelIni Bedanya Tidak Kena PPN, Dibebaskan, 0%, dan Tidak Dipungut  
Oleh: Sukardji, Untung
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 08 (2015), page 26-35.
Topik: Pembebasan Pajak; PPN; Produk; Barang-barang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApa yang kita bayangkan jika tengah berada pada sebuah pasar swalayan yang relatif besar? pasti terpikirkan oeh kita, apakah produk atau barang-barang yang dijualnya dikenakan apajak atau dibebaskan dari pajak? itulah yang pernah penulis rasakan ketika berada di swalayan dan tak sengaja mata tertuju kearah sebuah plakat terbaca sebuah plakat yang berbunyi sebagai berikut: "buah-buahan bebas PPN, daging bebas PPN, sayuran bebas PPN".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)