Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:54 WIB
Detail
ArtikelLapor SPT Tahunan PPh OP dengan Sempurna (Bagian 1)  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 08 (2015), page 6-13.
Topik: UU KUP; Laporan SPT Tahunan PPh; OP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 3 ayat 1 UU KUP Mensyaratkan bahwa pengisian SPT harus dilakukan wajib pajak atau kuasanya. Hal ini wajar mengingat isi SPT adalah ringkasan seluruh pelaksanaan kewajiban pajak selama masa, bagian atau tahun pajak tertentu. Berdasarkan pasal 1 angka 11 undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi UU KUP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)