Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
WP PP-46: tidak Perlu Khawatir Lebih Bayar
Oleh:
Chandra, Andi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015)
,
page 58-63.
Topik:
WP PP-46
;
Kredit Pajak
;
SPT Tahunan
;
Lebih Bayar
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
WP PP_46 yang tidak memiliki surat keterangan bebas (SKB) akan mengalami lebih byar pajak penghasilan. Mengapa hal nii bisa terjadi? tanpa keberadaan SKB WP PP-46 akan dipotong pajak penghasilan yang berpotensi menjadi kredit pajak, namun karena wp pp-46 sudah dikenaiPPh Final 1%, maka kredit pajak tersebut akan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Malangnya nasib kredit pajak ini, dibuang sayang, dilaporkan di SPT tahunan PPh akan menjadi penyebab lebih bayar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)