Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:59 WIB
Detail
ArtikelWP PP-46: tidak Perlu Khawatir Lebih Bayar  
Oleh: Chandra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015), page 58-63.
Topik: WP PP-46; Kredit Pajak; SPT Tahunan; Lebih Bayar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWP PP_46 yang tidak memiliki surat keterangan bebas (SKB) akan mengalami lebih byar pajak penghasilan. Mengapa hal nii bisa terjadi? tanpa keberadaan SKB WP PP-46 akan dipotong pajak penghasilan yang berpotensi menjadi kredit pajak, namun karena wp pp-46 sudah dikenaiPPh Final 1%, maka kredit pajak tersebut akan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Malangnya nasib kredit pajak ini, dibuang sayang, dilaporkan di SPT tahunan PPh akan menjadi penyebab lebih bayar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)